Bupati Karawang Ingatkan PNS Tidak Terlibat Politik Praktis
Haji Aep Syaepuloh, Bupati Karawang menekankan kepada seluruh ASN agar bersifat netral dan tidak ikut politik praktis tahun ini. Menurutnya, demi menjaga integritas dan nama baik Pemkab Karawang.
Hal itu disampaikan rapat bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), RSUD, RSUD Jatisari dan camat melaksanakan briefing untuk menyatukan visi dan misi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Briefing tersebut dilaksanakan di Galeri Nyi Pager Asih. pada Kamis kemarin, 11 Januari 2024.
“Apa yang telah kita lalui di tahun 2023 lalu harus kita pertahankan yang baik, dan kita juga harus tingkatkan apa yang kurang,”katanya.
“Saya juga mendengar dan memberikan masukan apa yang menjadi kekurangan dari dinas-dinas terkait,” pungkasnya
Kabar sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengatakan tenaga honorer juga wajib mematuhi aturan netralitas pada Pemilu-Pilkada 2024, Jumat (12/1/2024).
"Jadi selain ASN yang sudah menjadi PNS atau PPPK itu juga tercakup didalamnya ada tenaga honorer. Dia sendiri menjadi pegawai disitu dibiayai oleh anggaran negara entah itu APBN atau APBD sehingga diwajibkan menjaga netralitas," katanya.
Ia mengatakan, para pekerja yang berada di lingkup pemerintahan tidak boleh ikut deklarasi, kampanye, hingga memfasilitasi partai atau calon untuk kemenangan. Bahkan mendukung lewat media sosial (medsos) juga tidak diperbolehkan.
"Ingat tahun 2023 sudah ada pelanggaran yang dilaporkan ke kami dan 13 orang itu kita rekomendasikan sebagai pelanggaran berat. Itu sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
"Betapa ruginya sebagai ASN jika diberhentikan dengan tidak hormat. Di mama akhirnya dia tidak dapat pensiun, kerja 30 tahun sia-sia."
Pelanggaran meliputi, kata dia, yakni memiliki kartu anggota partai politik. "Karena dia ingin nyaleg sudah ikut daftar, sementara dia belum mengundurkan diri sebagai PNS," katanya.