BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

STR Kapolri Perkuat Pelaksanaan Netralitas Terkait Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya supaya bijak menggunakan media sosial, terkait Pemilu 2024 wajib netral. Kebijakan Kapolri termaktub dalam Surat Telegram Resmi (STR) Nomor 2407 diterbitkan, pada Oktober 2023, memperkuat peraturan netralitas.

STR Kapolri Perkuat Pelaksanaan Netralitas Terkait Pemilu 2024

"Kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Pertama, kami harus tahu rambunya, Undang-Undang dan Peraturan Kepolisian (Perpol) ada dan memperjelas lagi kegiatan soal politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Jakarta, Sebatu (17/12/2023).

Dia menyatakan, Telegram Nomor 2407 Oktober 2023, mengatur larangan anggota polisi di medsos," kata Brigjen Agus. Seluruh anggota Polri, kata dia, dilarang berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres-cawapres).

Selain itu, anggota Polri juga dilarang mengomentari foto paslon capres 2024 di media sosial. "Anggota Polri dilarang swafoto dengan pose berpotensi menuding keberpihakan Polri.

Yaitu, terhadap partai politik, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media, daring, dan sosial. "Termasuk juga pose pose foto dengan jari itu, dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu ada angkatannya, itu tidak boleh," katanya.

Dia juga menegaskan, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Bahkan, kata dia, berbagai video dengan menggunakan sosok "Pak Bhabin" telah disebarluaskan sebagai pengingat seluruh jajaran.

"Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu. Personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Selain itu menurut dia, keteladanan pimpinan diutamakan dalam menjaga netralitas Polri. Selain itu, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin para anggota.

"Terus membuat petunjuk kepada jajaran. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," katanya.

Brigjen Agus juga mengatakan, Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas Polri pada Pemilu 2024. "Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber," katanya.(*)

Posting Komentar