GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Resmi. DPRD Jatim Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur yang Dikirim ke Kemendagri

Resmi. DPRD Jatim Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur yang Dikirim ke Kemendagri

Daftar Isi
×

Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar memimpin sidang paripurna dan membacakan nama usulan  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur usulan dari sembilan fraksi di DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023) di rapat paripurna yang dihadiri dan disaksikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak.

Resmi. DPRD Jatim Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur yang Dikirim ke Kemendagri

Achmad Iskandar mengatakan adapun usulan 9 fraksi yaitu pertama Adhy Karyono, yang kedua Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto sebagai calon. Ketiga Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.

“Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar yang langsung disambut diwarnai riuh tepuk tangan para anggota DPRD Jatim, Kamis (30/11/2023).

Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.

Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.

"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik,"pungkas politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden."Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan,” pungkasnya Kusnadi ditemui usai paripurna (*)

0Komentar