Peserta Pemilu Belum Waktunya Kampanye di Media Massa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi ingatkan peserta pemilu tidak berkampanye menggunakan media massa baik cetak maupun elektronik di luar ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna merespons pelanggaran ketentuan tersebut oleh sejumlah peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat perihal pelanggaran tersebut. Berbekal aduan itu, KPU lantas melayangkan teguran kepada peserta pemilu dalam hal ini calon anggota legisalif (caleg) yang kedapatan melakukan pelanggaran.
“Kampanye menggunakan media cetak atau elektronik belum dibolehkan. Makanya KPU langsung melayangkan teguran kepada caleg yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut,” kata Ali Syaifa, di sela-sela kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pemilu bersama stakeholder di Bekasi, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan Ali, pada dasarnya tidak ada larangan bagi peserta pemilu berkampanye lewat media massa. Hanya saja yang bersangkutan harus mengikuti jadwal atau tahapan yang telah ditentukan.
Sesuai ketentuan, jadwal kampanye media massa dimulai pada 21 Januari 2024 dengan batas waktu 21 hari. Di luar jadwal tersebut kampanye lewat media massa dianggap melanggar aturan.
“Tidak ada larangan namun waktunya sudah ditetntukan. Nanti kalau sudah masuk waktu silahkan kampanye lewat media cetak atau elektronik," kata dia.
Dengan temua tersebut, ia berharap tidak lagi ada bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Pihaknya juga menegaskan agar peserta pemilu benar-benar taat terhadap aturan.
“Mari kita jaga pemilu ini dengan taat kepada aturan. Jangan sampai pemilu dicederai dengan pelanggaran,” ujarnya mengakhiri.(*)