GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Pengusulan PJ Walikota Bogor Berproses di DPRD

Pengusulan PJ Walikota Bogor Berproses di DPRD

Daftar Isi
×

DPRD kota Bogor sudah mengambil keputusan untuk melakukan rapat paripurna menentukan akhir masa jabatan kepala daerah walikota dan wakil walikota Bogor Bima Dedi tanggal 31 Desember 2023.

Ketetapan itu menjadi kepastian hukum saat ini yang berjalan meski kepala daerah Bogor mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait akhir masa jabatan kepala daerah.  Hingga saat ini,  Senin (4/12/2023) proses di DPRD kota Bogor terus berlangsung setelah adanya pengusulan nama PJ Walikota Bogor dari fraksi-fraksi di dewan. Dalam rapat paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah itu juga menghadirkan KNPI Kota Bogor untuk mengikuti jalannya proses di DPRD. 

Pengusulan PJ Walikota Bogor Berproses di DPRD

Sekretaris KNPI Kota Bogor Rudi Zainuddin memandang ketetapan DPRD kota Bogor terkait akhir masa jabatan itu sudah mempunyai dasar hukum Dengan adanya surat Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu walikota dan wakil walikota Bogor bisa melakukan berbagai penuntasan program hingga Akhir Masa jabatan yang sudah mendapat persetujuan dari anggota DPRD. 

"Sedangkan mengenai adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari sejumlah kepala daerah termasuk walikota dan wakil walikota Bogor dirinya memandang Hal itu merupakan hak dari warga negara sehingga tetap harus dihormati. DPRD kota Bogor bisa menyesuaikan hasil paripurna yang sudah berlangsung dengan adanya ketetapan MK yang saat ini sedang berproses persidangan," ujarnya. 

Sementara itu ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan adanya sidang mahkamah konstitusi tidak menghalangi proses pengusulan PJ Walikota Bogor yang saat ini sedang berproses dengan paling lambat tanggal 6 Desember dikirimkan Kementerian Dalam Negeri. 

"Proses MK bisa tetap berjalan dengan menyesuaikan dari keputusan DPRD kota Bogor terkait PJ Walikota Bogor yang saat ini sedang berlangsung pengusulan di tingkat dewan setempat untuk nantinya dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya (*)

0Komentar