GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Pemprov Jabar Telah Resmi Tetapkan UMK 2024, Ini Kata Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin

Pemprov Jabar Telah Resmi Tetapkan UMK 2024, Ini Kata Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin

Daftar Isi
×

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Bey Triadi Machmudin

UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,"ucap Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Bey,  rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Sebelumnya sempat terjadi dead lock, mediasi antara buruh dan Pj. Gubernur Jawa Barat, dalam pembahasan  UMK Jabar 2024. Para buruh bersikeras agar UMK naik dikisaran 15-17 persen. Buruh pun menawarkan opsi untuk UMK naik sekitar 7,25 persen. Opsi tersebut di tolak Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.


Berikut UMK 2024 di 27 Kabupaten/Kota Jabar.

Kabupaten Karawang  Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58 persen).

Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59 persen).

Kabupaten Purwakarta ra: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

Kabupaten Subang : Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).

Kota Depok: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).

Kota Bogor:  Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).

Purwakarta : Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79 persen).

Kabupaten Subang Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63 persen).

Kota Depok : Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92 persen).

Kota Bogor: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76 persen).

Kota Bandung: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97 persen).

Kota Cimahi; Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24 persen).

Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80 persen).

Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96 persen).

Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02 peraen ).

Indramayu:  Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21 persen).

Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85 persen).

Kabupaten Tasikmalaya; Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41% persen).

Kabupaten Garut; Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26 persen).

Kabupaten Ciamis! Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35 persen).

Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36 persen).

Kota Banjar : Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61 perse)

0Komentar