GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran, Tahun Baru 2024 Tidak Ada Konvoi dan Petasan

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran, Tahun Baru 2024 Tidak Ada Konvoi dan Petasan

Daftar Isi
×

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/1187-Kesbangpol tentang Kegiatan Kesiapsiagaan Perayaan Tahun Baru 2024 di Kota Bogor, Sabtu (30/12/2023).

Foto ilustrasi

Pada surat edaran ini tertuang beberapa penerapan kebijakan kesiapsiagaan yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Kota Bogor saat perayaan tahun baru nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Sosial Budaya, Ketahanan Ekonomi, Agama pada Badan Kesbangpol Kota Bogor, Ronny Kunaefi mengatakan, di malam tahun baru Forkopimda Kota Bogor akan menggelar koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan monitoring persiapan pelaksanaan Tahun Baru 2024 secara bersama-sama.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dalam rangka pengaturan lalu lintas kendaraan di lokasi yang rawan terjadi kemacetan khususnya di titik lokasi pintu tol, pasar tumpah, rest area dan lokasi wisata.

"Kami juga turut mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman perayaan Tahun Baru 2024 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dengan menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian," jelasnya.

Tak hanya itu, Badan Kesbangpol juga akan melakukan deteksi dini situasi, kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan. Diantaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi kemasyarakatan, serta jenis kejahatan lainnya.

"Kami memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran. Termasuk mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan di perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban," terangnya.

Forkopimda bersepakat melarang penggunaan petasan atau kembang api dalam perayaan. Hal ini karena bisa berpotensi terjadinya ledakan kebakaran, korban manusia dan barang

"Kami juga melarang kegiatan konvoi atau arak-arakan kendaraan saat perayaan tahun baru, menutup seluruh taman dan lapangan di wilayah Kota Bogor dari kegiatan perayaan tahun baru, kecuali Alun-Alun Kota Bogor," katanya.(*)

0Komentar