
Ketua Bawaslu: Dahului Pasang Iklan Kampanye Potensi Pidana
0 menit baca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan, seluruh peserta Pemilu 2024 tidak boleh mendahului kampanye politik melalui iklan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemasangan iklan boleh dilakukan peserta pemilu pada Januari 2024.
Bagja menegaskan, bagi peserta yang melanggar maka dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu. “Iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye itu tidak boleh, kena tindak pidana karena di luar jadwal,” kata Bagja, Rabu (6/12/2023).Dia mengingatkan, hal itu tercantum dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang kampanye. Di mana jadwal kamp…
Bagja menegaskan, bagi peserta yang melanggar maka dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu. “Iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye itu tidak boleh, kena tindak pidana karena di luar jadwal,” kata Bagja, Rabu (6/12/2023).Dia mengingatkan, hal itu tercantum dalam aturan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang kampanye. Di mana jadwal kamp…