Ini Respon Firli Tentang Upayanya Melakukan Praperadilan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget," kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
"Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan".
Firli mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan. "Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL yang dihadapinya. Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat.
"Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," katanya.
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan. Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," katanya.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.(*)