BPOM Temukan Puluhan Ribu Pangan Tidak Memenuhi Kriteria
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Di mana terdapat 86.034 produk yang tidak memenuhi kriteria (TMK).
Dari 86.034 produk yang TMK, 52,90 persen produk tanpa izin edar (TIE). Lalu 41,41 persen kadaluarsa, dan 5,69 persen produk rusak.
"BPOM berkomitmen selalu hadir melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman dan tidak bermutu melalui pengawasan dan penindakan baik secara rutin maupun secara khusus. Ini untuk memberikan ketenangan pada masyarakat selama perayaan khusus seperti Natal dan tahun baru seperti ini," kata Pelaksana Tugas BPOM Lucia Rizka Andalusia, Kamis (21/12/2023).
Rizka menjelaskan, pada kondisi Natal, tahun baru, atau Lebaran, intensitas peredaran pangan semakin meningkat. Sehingga untuk mengantisipasinya BPOM mengadakan intensifikasi pengawasan pangan.
Kegiatan ini diselenggarakan di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia sejak 1 Desember 2023 hingga Januari 2024. Pada 731 sebaran jenis sarana peredaran yang diperiksa.
Dari 731 sarana tersebut, ditemukan 29,98 persen produk yang TMK, dengan sebaran jenis sarana peredaran yang diperiksa pada sarana ritel modern 16,16 persen. Termasuk arana ritel tradisional 12,18 persen, gudang distributor 1,48 persen, gudang niaga elektronik atau e-commerce 0,12 persen, dan gudang importir 0,04 persen.
Adapun nilai ekonomi dari produk pangan TMK yakni sebesar Rp1,638 miliar. Di mana dengan rincian tanpa izin edar Rp1,339 miliar, kadaluarsa Rp253 miliar, dan rusak Rp44 miliar.
Sedangkan temuan produk ilegal paling banyak dari 76 UPT di BPOM seluruh Indonesia sebagian besar diproduksi dari Tiongkok. Lalu India, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Brasil, dan Singapura.
"BPOM selalu berupaya menginformasikan produk-produk yang kadaluarsa dan rusak melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, baik dari BPOM pusat maupun seluruh UPT BPOM kepada masyarakat. Selain itu kami juga senantiasa melakukan advokasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, gunakanlah produk yang memiliki izin edar," katanya. (*)