BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPOM Sita Ratusan Kosmetik Mengandung Bahan Baku Terlarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang. Ini sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

BPOM Sita Ratusan Kosmetik Mengandung Bahan Baku Terlarang

"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang. Tentu pengawasan akan terus digencarkan," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia, Jumat (8/12/2023). 

BPOM, kata Rizka, bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik. Di mana terbukti memakai bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.

"Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar. Ini harus kita tegaskan," ujarnya. 

Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam. Bahkan bisa menimbulkan alergi hingga iritasi.

"Kulit menjadi kering dan terbakar. Perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," ucapnya. 

Selain itu, kata Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman. Serta perubahan kornea mata jika terkena mata.

Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran. Khususnya terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.

"Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya. Termasuk produknya tidak boleh beredar lagi," katanya. 

Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar. Serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.(*)

Posting Komentar