BKN RI menyarankan, para peserta seleksi PPPK Guru dan Non-Guru 2023 segera mengakses laman sscasn.bkn.go.id, hari ini, Jumat (15/12/2023). Hari ini adalah penguman terakhir seleksi PPPK yang selanjutnya akan ada tahapan berikutnya.
|
Foto ilustrasi : Abdi Negera sedang ikuti upacara |
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Jika status PPPK ditetapkan undang-undang, penghasilan atau gaji PPP ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Simak gaji PPPK 2023 Guru dan Non-Guru yang aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.(15/12/23).
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
• Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
• Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
• Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
• Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
• Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
• Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
• Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
• Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
• Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
• Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
• Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
• Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
• Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
• GajiPPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
• Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
• Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru, mereka juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Berikut tunjangan PPPK 2023:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan struktural
• Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.