BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bawaslu Akan Usut Dugaan Pelanggaran Asosiasi Pemerintah Desa

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan, update dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Bawaslu memastikan, tidak mengulur-ulur waktu dalam mengusut dugaan pelanggaran APDESI itu.

Ketua Bawaslu

"Kasus silaturahmi APDESI sudah masuk kepada temuan, sudah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Sekarang, kami sudah memanggil ya teman-teman APDESI," kata Bagja, Rabu (6/12/2023).

Dari penelusuran Bawaslu, Bagja mengungkapkan, terdapat dua organisasi APDESI. Kemudian, Bawaslu melakukan penelusuran lebih mendalam dan cek kedua APDESI tersebut.

"Kami melihat berbagai proses yang ada sehingga kemudian bisa ditentukan ini pelanggarannya apa.  kalau terlibat kepala desa, maka pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemerintahan Desa," ucap Bagja.

Jika APDESI terbukti melanggar, Bagja menekankan, Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi. Karena, Kemendagri yang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa.

"Siapa nanti bisa menegurnya? ya kami misalnya. Kemudian Kemendagri atau pemerintah, kemudian menegur teman-teman ini," ujar Bagja.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa APDESI, ditengarai dalam acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, Jakarta. Acara yang diselenggarakan pada 19 November 2023 itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres.

Pasangan capres-cawapres yang didukung itu, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi tersebut batal dilakukan, namun Gibran hadir dalam acara tersebut dengan kapasitas sebagai Wali Kota Solo.(*)
Posting Komentar