Breaking News
---

Sudah Dicegah ke Luar Negeri, KPK Kirim Surat ke Presiden Status Tersangka Wamenkumham

KPK mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo perihal status hukum Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Nawawi mengatakan, tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy pada pekan ini. "Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK sebelumnya menggeledah dua rumah kediaman orang dekat Eddy Hiariej di Jakarta.

KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah dimaksud merupakan kediaman asisten pribadi Eddy Hiariej.

Selain Eddy, KPK menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa tiga tersangka lainnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Eddy Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

KPK melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Selain Wamenkumham, KPK juga mencekal dua orang dekat dan asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Upaya itu dilakukan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat menteri yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut. "Kami ajukan (pencekalan) untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Selain Eddy dan asistennya, KPK juga mencekal satu pihak swasta ke luar negeri. Ia adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wamenkumham sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK sebelumnya menggeledah dua rumah kediaman orang dekat Eddy Hiariej di Jakarta.

KPK menemukan dan mengamankan bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah dimaksud merupakan kediaman asisten pribadi Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi.

Selain Eddy, KPK menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa tiga tersangka lainnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Eddy Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.(*).


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan