BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Spanduk 'Pamitan' Bacaleg RI di Tiap Kantor Pemerintahan Desa dan Kecamatan Jadi Perhatian Pengawasan Bawaslu Karawang

Paska terdaftar jadi calon tetap (DCT) 4 November 2023 nanti, Bacaleg yang sebelumnya berasal dari latar belakang eksekutif secara resmi dipastikan tanggalkan posisinya tanpa embel-embel jabatan, baik label Kepala Desa, Pejabat Dinas (ASN), Pegawai BUMD/BUMN bahkan Bupati sekalipun.
Foto : Ahmad Sapei Divisi Penindakan Bawaslu Karawang Saat Fapag Fasilitas Pembinaan Penyelesaian Proses Pemilu 2024
Foto : Ahmad Sapei Divisi Penindakan Bawaslu Karawang Saat Fapag Fasilitas Pembinaan Penyelesaian Proses Pemilu 2024


Karena foto dan gambar mereka, bukan lagi sebagai eksekutif yang masih menjabat, melainkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024. 

Karenanya, masih maraknya spanduk di sarana pendidikan hingga kantor pemerintahan, seperti ucapan 'Pamit' bergambar/foto bacaleg di kantor-kantor pemerintah seperti Dinas, Pemerintah Desa hingga Kecamatan, jadi salah satu perhatian pengawasan Bawaslu Karawang paska DCT jika memenuhi unsur pelanggaran. 

"Ucapan yang mayoritas berisi pamitan 'Terimkasih kepada warga Karawang dan akan mengabdi di tempat lainnya' memang tidak ada unsur kampanye ajakan, tidak ada logo partai, tidak ada tanda paku pencoblosan dan tidak ada penyampaian visi misi, maka itu bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan ditertibkan jelang DCT. Namun, setelah DCT ditetapkan oleh KPUD, perlu di ingat juga, bahwa dispanduk itu ada foto, yang situasinya notabene merupakan sudah berstatus Caleg aktif peserta pemilu, dan bukan di jabatan eksekutif lagi. Sehingga, itu bisa di kategorikan Alat Peraga sosialisasi (APS), jika itu terpasang di tempat posisi terlarang sesuai aturan, termasuk di kantor pemerintahan, maka itu jadi pelanggaran. Makannya, spanduk yang ada di semua kantor pemerintahan itu, jadi salah satu perhatian pengawasan Bawaslu paska DCT untuk kemudian berpotensi di tertibkan juga, " Kata Ahmad Safei, Divisi Penindakan Bawaslu Karawang kepada Pelitakarawang.com, Kamis (3/11/2023).

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 Tentang Bahwa APS 'hanya' memuat Logo Partai, Nama Partai, Nama Urut Partai, Nama dan Foto Caleg, dilarang mengandung unsur ajakan. Kemudian jika ada ajakan, misalnya ada visi misi, kemudian gambar paku mencoblos nomor urut, dan cenderung pada ajakan citra diri dan ajakan memilih lainnya, itu dinamakan Alat Peraga Kampanye (APK), nah APK ini yang akan di tertibkan jelang DCT dan sudah berkirim surat pihaknya ke Mako Pol PP tentang agenda penertibannya. Sebab, pemasangan APK boleh di tempat tak terlarang jika sudah masuk masa kampanye akhir November nanti sampai Februari. 

"Jadi yang kita tertibkan sebelum DCT adalah APK, bukan APS. Sementara untuk spanduk APS di tempat terlarang, sebenarnya itu unsurnya APS, tapi fotonya adalah Caleg peserta pemilu 2024 dan di pasang di tempat terlarang, tetap akan kami tindaklanjuti paska DCT ini, " Ungkapnya. (Rd)
Posting Komentar