PPATK Sebut Ada Pencucian Uang Sponsori Klub Sepak Bola
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik pencucian uang melalui judi online. Salah satunya dengan menjadi sponsor klub-klub sepak bola di Tanah Air.
"Pelaku kejahatan melakukan berbagai cara, salah satunya menjadi sponsor klub sepak bola. Ini agar uangnya tidak bisa ditelusuri oleh penegak hukum," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, Kamis (9/11/2023).
Untuk mengungkap praktik kejahatan tersebut, menurut Natsir, bisa dilakukan dengan pendekatan 'follow the money'. Dengan demikian, pelaku kejahatannya dapat ditelusuri dengan pasti.
"Siapa pun pelaku kejahatannya bisa ditelusuri, termasuk berapa jumlah uangnya. Kemudian, dananya dikemanakan dan asetnya di mana saja, itu bisa diketahui secara jelas," ujarnya.
Natsir menegaskan, jika terbukti ada praktik pencucian uang yang melibatkan klub sepak bola, maka klub sepak bola teesebut dapat diproses secara hukum sesuai Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Di undang-undang itu diatur secara jelas. Itu ada di pasal 3, pasal 4, dan pasal 5, bisa dikenakan hukuman 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miiar hingga Rp10 miliar," kata dia.
Untuk itu, Natsir mengingatkan klub-klub sepak bola di Indonesia untuk menyadari dengan sponsor yang masuk ke dalam klub mereka. "Jangan hanya menerima saja, tetapi harus tahu asal usul uangnya," kata Natsir.
Natsir menambahkan, praktik pencucian uang juga dilakukan para pelaku dengan membeli mobil mewah, properti, dan perhiasan. "Tetapi baru-baru ini mereka juga membeli bitcoin. Ini dilakukan dengan mengikuti perkembangan yang ada," ucapnya.
Diketahui, upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait dengan judi online, terus dilakukan oleh PPATK. Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September 2022) mencapai Rp850 miliar.
Tidak hanya judi online, beberapa kasus mengenai robot trading juga marak terjadi di Indonesia. Periode Januari 2022 sampai 13 Juni 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal.
Korbannya antara lain Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.
"Kepada masyarakat harus berhati-hati untuk tidak menerima begitu saja uang yang tidak jelas. Oleh -undang bisa dikenakan sanksi," katanya.(*)