BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Karyawan RSUD Karawang , Berikut Kronologis Kejahatannya

Akhirnya misteri kematian jasad laki-laki yang ditemukan dikebun pisang Ciampel mendapatkan titik terang, korban yang merupakan pegawai honorer Rumah Sakit RSUD Karawang Fredy Abdul Halil alias Mantri umur 41 tahun berhasil diungkap Satreskrim Polres Karawang.
Pelaku saat ditampilkan ke publik oleh pihak Polres Karawang

Wakapolres Kompol Prasetyo PN, di dampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil beserta Kapolsek Ciampel dan Kasi humas Polres Karawang Ipda Herawati dalam konferensi pers hari ini Jumat, (10/11/2023).
Foto : Waka Polres saat memberikan keterangan ke awak media bareng Kasatreskim,Kasi Humas dan Kapolsek Ciampel

Setelah polisi mendalami penyelidikan baik dari keterangan saksi maupun keluarga akhirnya misteri kasus penemuan mayat dapat diungkap, jelas Wakapolres kompol Prasetyo PN.

Sebelumnya Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil katakan mayat diindikasi sebagai korban penggandaan uang, hingga akhirnya sasaran mengerucut pada pelaku dukun berinisial S Alias Abah, 58 tahun, beserta K alias A Alias Kus, 38 tahun.

Diungkapkan Prasetyo PN, korban yang ditemukan diperkebunan pisang dihabisi oleh pelaku S karena merasa sakit hati terhadap perkataan Korban.
kompol Prasetyo PN.
Kompol Prasetyo PN.

"Pelaku sakit hati dan kesal dan takut jika dilaporkan ke pihak berwajib, karena membuat praktek dukun palsu pengganda uang, " ungkap Prasetyo PN.

Adapun modusnya operandi, pelaku berpura pura sebagai dukun palsu yang bisa menggandakan uang, imbuh Prasetyo PN, dari keterangan pelaku, sabtu (4/11) korban datang kerumah pelaku S di kampung Mekarmukti Ciampel kemudian disusul kedatangan pelaku K, setelah sempat ngobrol sebentar di Pondok bersama korban, kemudian pelaku K masuk duluan ke dalam rumah dan menyampaikan ke Abah untuk berpura-pura bertindak sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Dan kemudian pelaku K membuatkan air yang sudah diseduhkan Kecubung, hal juga sudah diketahui S, selanjutnya memberikan air ke korban untuk diminum dan pelaku K meyakinkan kepada korban bahwa itu adalah syarat sebelum dilakukan ritual.

Rencananya pelaku, masih dikatakan Prasetyo PN, ingin korban berhalusinasi dan selanjutnya mereka melakukan ritual penggandaan uang di pondok dekat rumah pelaku S sesuai dengan arahan yang sudah disampaikan oleh pelaku S.
Kompol Prasetyo PN.

Namun yang terjadi seterusnya karena pengaruh minuman kecubung korban berteriak dengan mengupat kalimat, “Dasar penipu aku laporkan pokoknya”, ocehan tersebut kemudian didengar oleh pelaku Abah, dan pelaku merasa khawatir, takut dan malu karena didengar oleh tetangga warung sebelah pelaku. Kemudian pelaku mendatangi Kkorban dan membujuk untuk kembali ke pondok dan meminta korban untuk menenangkan diri, terang dari Prasetyo PN.

Lalu dari keterangan pelaku K, dirinya beberapa kali menyuruh pelaku S mencari korban sehingga pelaku S kemudian mencari korban dan masih melihat Korban ada di kebun pisang yang kemudian mengajak korban untuk pulang kerumah pelaku S, karena malu didengar tetangga kalau ngoceh-ngoceh seperti itu, celana kamu sudah sobek-sobe kata Abah, Ayo kita balik ke pondok, demikan ucap pelaku kepada korban, terang dari Prasetyo PN.

Pelaku S terus berupaya membujuk namun malah korban berteriak dengan keras dengan mengatakan akan melaporkan pelaku dan lain-lain hingga pada akhirnya pelaku Abah merasa sakit hati atas perkataan korban, pelaku Abah melihat ada kayu Johar sebesar pergelangan tangan dan pelaku mengambil kayu tersebut lalu memukul bagian kepala belakang sebelah kanan korban satu kali menggunakan 2 tangan. Akibatnya, korban kemudian tersungkur ke tanah dan kejadian tersebut tanpa diketahui oleh Pelaku K, yang saat kejadian dia tengah tertidur.

"Pelaku S ini, berusaha menghilangkan barang bukti berupa kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban dengan mencacah kayu tersebut, dan dibakar di samping rumah menggunakan bensin motor punya pelaku Abah".

Dari kejadian tersebut, sambung Prasetyo PN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah selang plastik, 6 lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti (batanag pohon), 1 unit kendaraan R2 milik korban, 3 unit kendaraan R2 milik tersangka., 1 buah golok.

" Pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara", Pungkas Prasetyo PN. (*)
Posting Komentar