OTT KPK di Sorong Terkait Pengondisian Temuan BPK
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sorong, terkait pengondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan keuangan di Papua Barat terjadi di tahun anggaran 2023.
"Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Ali mengatakan, tim penindakan KPK menangkap lima orang dalam operasi senyap tersebut. Tiga orang merupakan pejabat Pemkab Sorong, dua lainnya pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya.
KPK belum memberi informasi perihal barang bukti yang ditemukan dalam OTT dimaksud. "Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Hal itu berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)