Breaking News
---

KPU Nilai Bagi-bagi Susu Tidak Langgar Aturan

Pihak KPU RI menilai, aksi bagi-bagi susu oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Tranportasi Peserta Kampanye.

KPU Nilai Bagi-bagi Susu Tidak Langgar Aturan

Komisioner KPU August Mellaz menegaskan, meski begitu, peserta Pemilu tidak diperbolehkan membagikan uang. "Biaya makan, minum, dan tranportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang bagi peserta kampanye," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (30/11/2023).

Mellaz melanjutkan, pembagian makanan dan minuman selama masa kampanye ada batas nominal rupiah maksimum. Hal itu juga tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023.

"Disesuaikan dengan standar daerah, oleh karena itu KPU daerah berkoordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah). Apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan, minuman, dan tranportasi," ucap Mellaz. 

Mellaz meminta, tim kampanye Capres-Cawapres tidak melanggar aturan. "Prinsipnya sesuai standar, kalau sesuai standar daerah itu tidak melanggar Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023," ujarnya.

TKN Prabowo-Gibran sebelumnya meluncurkan gerakan sosialisasi program makan siang gratis untuk anak sekolah, serta santri. Mereka juga memberikan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil secara serentak di seluruh Indonesia.

Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, semua Tim Kampanye Daerah (TKD) bergerak membagi-bagikan susu dan makan siang gratis. "Memulai masa kampanye yang riang gembira dan penuh gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Rosan, Selasa pekan ini.

Rosan menjelaskan, gerakan serentak ini dapat menjadi gambaran bagi masyarakat. Program makan siang, susu gratis, serta bantuan gizi ini akan dijalankan jika Prabowo-Gibran berhasil menang Pilpres 2024.

“Ada titik-titik yang diinisiasi oleh masing-masing daerah, di mana ada aktivasi makan siang gratis, bagi-bagi susu. Masyarakat mulai merasakan manfaat dari program tersebut, dan memahami maksud Pak Prabowo dari program tersebut," ucap Rosan.​(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan