KPK Tetapkan Wamenkumhan Jadi Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) EH sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa surat penetapan tersangka terhadap EH sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut, KPK tak hanya menetapkan EH menjadi tersangka. EH ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci siapa saja tersangkanya.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan Gratifikasi yang berlangsung di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sudah naik ketahap penyidikan. Dengan demikian sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, meski sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangka dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengumumkan dan penahan para tersangka dalam kasus ini.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Ali digedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023).
"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syaratsyarat formilnya untuk proses administrasinya termasuk alat bukti yang kami peroleh ketika proses penyelidikan," katanya.
Diketahui, Wamenkumham EH dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. EH mengatakan tak ingin menanggapi secara serius.
EH menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," katanya.(*)