KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK RI
KPK menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penyegelan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
"Itu betul dilakukan, kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ia menambahkan, kemungkinan besar tim penyidik akan meminta keterangan Pius. Keterangan Pius dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Bisa saja itu ada pengembangan. Saya pastikan penyegelan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dilakukan oknum BPK," ujarnya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Sorong. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023.
Salah satu tersangka adalah Pj Bupati Sorong berinisial YPM. Ada juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong ES, dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong MS.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya PLS juga ditetapkan sebagai tersangka. Pun Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya AH, dan Ketua Tim Pemeriksa berinisial DP.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ucap Firli.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar. Tim KPK juga mengamankan satu unit jam tangan merek Rolex.(*)