Kejari Garut Berhasil Ringkus Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Pasca melarikan diri dari tahanan Kejaksaan Negeri Garut dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)akhirnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial YOF.
Mantan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut ini merupakan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai 1,3 miliar rupiah lebih.
"Tersangka berhasil diamankan di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT.05 RW.02 Jl. Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah,"Kata Kasi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul, di Garut, Selasa (21/11/2023).
Ia menyampaikan, dengan modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang,sehingga negera dirugikan sekira 784 juta rupiah lebih.
"Dalam kasus tersebut kami melakukan proses penyidikan perkara dengan memeriksa sebanyak 83 orang saksi, diantaranya terdiri dari pihak perangkat desa, BPD, pihak Kecamatan
Bayongbong, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, Kader Posyandu,hingga 2 orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah,"jelasnya. Ia menambahkan, untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap Tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023
pukul 20.45 WIB s.d tanggal 09 Desember 2023.
"Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. "pungkasnya.(*)