BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ngeriii, Puluhan Kasus Narkoba Diungkap Polres Subang

Selama kurun waktu Agustus sampai dengan Oktober 2023, Jajaran Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 17 kasus, terkait tindak pidana narkoba golongan 1 dan sediaan farmasi.

Foto : Puluhan tersangka Narkoba

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Herry Nurchayo menjelaskan, dari 17 kasus tersebut, sabu sebanyak 11 kasus, ganja 5 kasus, dan sediaan farmasi 1 kasus. Dengan kejadian perkara di 12 kecamatan di wilayah hukum Polres Subang.

"Sabu sendiri di Kecamatan Subang 1 kasus, Cibogo 1 kasus, 2 kasus di Pamanukan, Balanakan 1 kasua, Patokbeusi 2 kasus dan Cijambe 1 kasus. Untuk ganja di Tanjungsiang 1 kasus, Pabuaran 3 kasus, dan Patokbeusi 1 kasus. Sedangkan untuk sediaan farmasi di Ciasem 1 kasus," ungkap AKBP Ariek , Jumat (3/11/2023).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo

Sementara dari 17 kasus tindak pidana narkoba golongan 1 dan sedian farmasi, yang berhasil diungkap selama 2 bulan itu, lanjut Kapolres, dengan jumlah tersangka sebanyak 25 tersangka, dengan barang bukti yang berhasil diamankan, sabu 241, 69 gram, ganja 464, 47 gram, sediaan farmasi 428 butir handphone 10 buah, timbangan digital 9 buah, plastik klip 6 pack, sepeda motor 3 unit, dan uang tunai sebesar Rp 100, dengan modus tempel, gogle map, peta, dan tatap muka, atau transaksi langsung.

"Tersangka sabu 19 tersangka dengan inisial SM, CA, IH, HS, YT, AN, RZ, DS, MA, DM, MT, AP, AN, TW, DK, SS, KT, DD dan TR. Tersangka ganja 5 tersangka, dengan inisial AL, DN, SK, AR, dan TF. Untuk sediaan farmasi 1 tersangka dengan inisial IR," terangnya.

Para tersangka kasus sabu kata Ariek dijerat dengan pasal 104 ayat 1 dan 2 junto, pasal 102 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 13 miliar. Kasus ganja di ancam dengan pasal 104 ayat 1 dan 2, junto pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal.12 tahun, denda minimal Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk sediaan farmasi diancam dengan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2003, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 milair.

"Dengan pengungkapan kasus pidana narkoba ini, Polres Subang berhasil menyelamatkan kurang lebih 1637 orang, dan ini bentuk komitnen kami, dalam rangka pemberantasan peredaran dan penyalahguaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang," pungkas Kapolres Subang.(*)

Posting Komentar