GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
DPRD Kota Bandung, Tetapkan APBD Kota Bandung 2024

DPRD Kota Bandung, Tetapkan APBD Kota Bandung 2024

Daftar Isi
×

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan diputuskan oleh DPRD Kota Bandung. Hal itu diputuskan melalui Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kota Bandung.

DPRD Kota Bandung, Tetapkan APBD Kota Bandung 2024

Atas hal itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBD 2024.

Ia bersyukur karena Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil menyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Hal ini berkat kerja sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran, serta semua pihak yang terlibat. Semua proses telah dilalui berjalan dengan baik,” ujar Bambang, Kamis (30/11/2023).

Bambang mengutarakan, struktur APBD Kota Bandung tahun 2024 yakni anggaran pendapatan dialokasikan Rp7,38 triliun, anggaran belanja dialokasikan Rp7,78 triliun dan pembiayaan dialokasikan Rp397,29 miliar.

Ia juga menyebut DPRD telah memberikan rekomendasi terhadap komposisi APBD yang bersentuhan dengan masyarakat. 

Dengan disepakatinya APBD 2024, Bambang berharap, Pemkot Bandung dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Bandung.

"Selanjutnya setelah persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi selanjutnya dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga dapat dilaksanakan sesuai target," tandasnya.

Sebagai informasi dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. 

Adapun prioritas pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai pada tahun 2024, yakni:

1. Peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan;

2. Peningkatan dan pemerataan mutu layanan kesehatan;

3.Peningkatan dan penyediaan infrastruktur dasar, utilitas dan transportasi kota serta penyediaan dan peningkatan fasilitas sosial dan fasilitas umum kota;

4. Peningkatan daya beli masyarakat melalui peningkatan sistem perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat

5. Penguatan reformasi birokrasi pemerintah melalui peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik;

6. Meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui peningkatan kapasitas kualitas tenaga kerja, peningkatan akses dan kapasitas koperasi, UMKM serta pengembangan destinasi dan daya saing pariwisata dan penanganan sampah.(*)

0Komentar