GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Bawaslu Pastikan Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak Polisi

Bawaslu Pastikan Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak Polisi

Daftar Isi
×

Bawaslu RI menekankan, anggota Polri berpotensi menindak konvoi peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye. Terutama, iring-iringan peserta pemilu yang tidak taat atau melanggar ketentuan lalu lintas (lalin).

Foto ilustrasi saja

"Aturan konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib. Sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya,(12/11/2023).

Puadi mendorong, pelaksanaan kampanye terbuka seperti konvoi tersebut perlu dilakukan mitigasi sedini mungkin. Jangan sampai, iring-iringan kampanye kendaraan roda dua dan empat mengganggu ketertiban umum dan orang lain.

“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas. Menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” ucap Puadi.

Dalam pengamatan Bawaslu, kata Puadi, selama masa kampanye pemilu sebelumnya terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalin. Yang sering terjadi, konvoi dan pengawalan yang tidak teratur hingga pelanggaran kecepatan.
 
"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan beberapa faktor. Faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi, faktor kebiasaan, egoisme, ikut-ikutan, serta sarana dan pra-sarana," ujar Puadi. (*)

0Komentar