612 Calon Legislatif Bersaing di Pemilu 2024 DPRD Kuningan, Berikut Lengkapnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, mengatakan pengumuman tersebut berdasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 628 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2023.
"Pengumuman DCT DPRD Kabupaten Kuningan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," ujar Asep, Sabtu (4/11/2023).
Dalam proses ini, sambungnya, sebanyak 667 calon anggota legislatif terdaftar yang mewakili 18 partai politik.
"Dari jumlah tersebut, 11 partai berhasil memenuhi kuota 50 calon legislatif di 5 daerah pemilihan," lanjut Asep.
Partai-partai yang memenuhi kuota adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, dan Perindo. Namun, terdapat dua partai, yaitu Partai Hanura dan Partai Garuda Republik Indonesia, yang tidak berhasil memenuhi kuota sehingga tidak memiliki calon legislatif yang terdaftar.
"Sebelumnya, sebanyak 612 calon anggota DPRD yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kuningan. Penetapan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon setelah melalui pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)," kata dia.
Pihaknya berharap Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, memberikan warga masyarakat kesempatan untuk memilih wakil-wakilnya dalam DPRD Kabupaten Kuningan.
Berikut adalah daftar lengkap partai politik yang berhasil memenuhi kuota dan jumlah calon legislatif yang terdaftar: