Waduh, PPATK Sebut Cek Rp2 Triliun Ditemukan KPK Palsu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan hasil analisis terhadap cek senilai Rp2 triliun ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah palsu. Cek tersebut ditemukan KPK saat penggeledahan di rumah dinas eks Mentan, SYL.
"Dokumen (cek) yang ada terindikasi palsu," kata Ivan ketika dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Ivan mengatakan, nama yang disebut dalam cek itu terindikasi kerap melakukan penipuan. "Kami sudah cek, nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sering kali menemukan cek bernilai fantastis seperti yang ditemukan KPK saat ini. Menurut Ivan, cek itu hanyalah modus yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan," ujarnya. Modusnya, dikatakan Ivan, dengan seolah-olah meminta bantuan seseorang untuk membayarkan uang administrasi buat bank atau yang lebih ekstrim.
Yakni meminta disediakan uang untuk menyuap petugas atau petugas PPATK. Dengan janji begitu dana cair akan memberikan bagian beberapa persen.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. ZONK," ujar Ivan menegaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi menemukan cek senilai Rp2 Triliun saat melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Mentan SYL.
Penggeledahan ini berkaitan dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). Juga terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dan juga gratifikasi.
"Kami memperoleh informasi memang benar tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya check senilai Rp2 Triliun. Saat penggeledahan di rumah dinas menteri pertanian," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (16/10/2023).
Menurut Ali, tim penyidik langsung melakukan verifikasi cek tersebut kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini. "Namun kami langsung melakukan verifikasi untuk memastikan validitas bukti di maksud kepada saksi-saksi juga tersangka untuk memastikan barang bukti tersebut," kata Ali (*)