Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Segera Bahas Revisi PKPU
Komisi II DPR akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengatakan, RDP tersebut akan membahas Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan Capres dan Cawapres. Menurutnya, revisi PKPU tersebut akan dilakukan Selasa (31/10/2023) malam.
"RDP akan dilakukan jam 19.00 WIB. Tentunya akan membahas PKPU dan Perbawaslu, bersama pihak terkait, yakni Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR", kata Mardani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Mardani mengatakan, pihaknya akan membahas langsung revisi PKPU tersebut, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres.
"Ya nanti kita akan kuliti PKPU. Khususnya terkait pendaftaran Capres dan Cawapres," katanya, mengungkapkan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, proses revisi PKPU telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Namun, rapat persetujuan PKPU belum dilakukan lantaran saat itu DPR masih memasuki masa reses.(*)