BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tilang Uji Emisi Sasar Kendaraan Tiga Tahun Lebih

 Tilang uji emisi pada November 2023 akan menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun lebih. Demikian disampaikan, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. 

Tilang Uji Emisi Sasar Kendaraan Tiga Tahun Lebih
Tilang Uji Emisi Sasar Kendaraan Tiga Tahun Lebih

“Sasarannya adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang berusia di atas tiga tahun. Razia ini akan dilakukan pada 1 November 2023 mendatang,” kata Ani dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023). 

Menurut Ani, kebijakan razia uji emisi ini dilakukan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi. 

“Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara. Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani. 

Lebih lanjut, Ani mengatakan hingga 27 Oktober 2023 sebanyak 1.167.870 kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi. Selain itu, untuk kendaraan roda dua sebanyak 124.588 telah melakukan uji emisi. 

“Uji emisi ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di Wilayah Jakarta. Untuk sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009,” kata Ani, mengakhiri.(*)

Posting Komentar