Sakit Hati Dicerai, Suami Aniaya Istri Dan Keluarga
FPS (30) warga Medan, tega menganiaya istri, mertua, dan adik iparnya sendiri. Penganiayaan dilakukan FPS karena sakit hati diminta cerai oleh istrinya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, tersangka yang dendam, ini sengaja menyakiti istri dan keluarganya.
"Jadi tersangka ini pulang dari luar daerah. Untuk menyakiti keluarganya, tersangka sengaja membeli pisau di pasar, untuk menyakiti istri yang selesai salat, dan keluarganya di rumahnya di Kampung Bojong Asih, Kecamatan Salopa," kata Kapolres saat press rilis di Mapolres, Selasa (24/10/2023).
Akibatnya lanjut Kapolres, korban mengalami luka, bahkan satu diantaranya saat ini masih mendapat perawatan.
"Meski sempat melarikan diri, pelaku berhasil diamankan. Barang bukti yang diamankan adalah pisau yang dipergunakan tersangka untuk menyakiti korban," ucap Kapolres.
Atas apa yang dilkukan, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 44, UU RI Nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dan pasal 80 tentang perlindungan anak serta pasal penganiayaan.
"Ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkas Kapolres.(*)