Breaking News
---

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Pasca Kasus Miras Oplosan Jalancagak, Sekda Subang Ngomong Gini..

Pasca kasus miras oplosan Jalancagak, yang menewaskan belasan orang dan 3 orang masih dirawat di runah sakit. Polres Subang memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai jenis dan merek, serta ciu, atau miras oplosan, di Halaman Mapolres Subang, Selasa (31/10/2023).

Foto ilustrasi : operasi miras di subang

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, yang didampingi Jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, dan disaksikan sejumlah tokoh Agama, tokoh masyarakat, dna tokoh pemuda mengungkapkan, 9 ribu lebih botol miras dan miras oplosan yang dimusnahkan ini, merupakan hasil operasi dan razia selama kurun waktu Juli hingga Oktober 2023. 

"Hari ini kami, bersama unsur Forkopimda, memusnahkan ribuan botol miras dan miras oplosan dari berbagai jenis dan merek, hasil operasi dan razia yang gencar kami lakukan, tidak hanya ada kasus miras oplosan di Jalancagak, tetapi kami melakukan operasi dan razia sejak bulan Juli hingga Oktober ini," tegas AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Selasa (31/10/2023).

Kapolres menyebutkan, kedepan pihaknya bersama TNI dan Dinas terkait, akan terus konsisten dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal, maupun oplosan.

"Karena memang, terkait penyelesaian peredaran dan penyalahgunaan miras ilegal dan miras oplosan ini, kita harus sama-sama, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, supaya betul-betul seluruh masyarakat Kabupaten Subang memahami betapa bahayanya menkonsumsi miras ilegal, maupun miras oplosan tersebut," ujarnya. 

Ariek juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Subang, untuk bersama-sama berniat menghetikan berbagai bentuk peredaran dan penyalahgunaan miras, mulai dari tingkat terkecil, yaitu dari keluarga, RT/RW, termasuk dunia pendidikan, untuk menggaungkan betapa bahayanya miras tersebut.

"Kita harus bahu-membahu dengan niat memberantas peredaran dan penyelahahgunaan miras yang sangat membahayakan itu," pungkas Kapolres Subang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Asep Nuroni, mengapresiasi, gerak cepat penanganan kasus miras oplosan di Jalancagak, sekaligus mendukung pemusnahan ribuan botol miras ilegal dan miras oplosan, yang dilakukan Polres Subang.

Sekda menyebutkan, komitmen Pemkab Subang kedepan, dengan regulasi yang ada, yaitu perda nomor 5 tahu 2015 tentang pengendalian, pengaturan dan pengawasan miras di Kabupaten Subang.

"Artinya, implemen tasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu, mengatur penjualan dan menkonsumsi miras itu, hanya di tempat-tempat tertentu, seperti di hotel berbintang," ungkap Asep Nuron, di Subang, Selasa (31/10/2023).

Asep menyebutkan, di hotel berbintang juga, diatur hanya bisa dikonsumsi di tempat khusus yang harus disediakan oleh pemilik atau pengelola hotel berbintan, dan yang paling penting miras itu tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar hotel.

"Ya jelas, jika itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan regulasi yang ada dalam perda," tegasnya.

Asep juga mengajak kepada seluruh elemen maayarakat Subang, untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan miras tersebut, sesuai dengan Perda yang ada. Karena pengawasan miras itu, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga harus ada keterlibatan dan peran serta dari masyarakat.

"Efektif dan tidaknya perda yang ada, tentunya  harus ada keterlibatan langsung dari masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat,  dan tokoh agama dengan ketokohannya, bisa membantu peran pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkas Sekda Kabupaten Subang.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan