Breaking News
---

Resahkan Warga, Polisi Sita Ribuan Knalpot Brong

Dalam enam pekan terakhir ini, lebih dari seribu unit knalpot tidak sesuai standar ,atau lebih dikenal dengan knalpot brong disita oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut.

Foto : Ribuan Knalpot Brong
Foto : Ribuan Knalpot Brong

Disela Press Rilis di Mapolres Garut, Kapolres AKBP.Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasat Lantas Polres Garut, Iptu.Aang Suhandi menyampaikan, ribuan knalpot brong yang diamankan olrh institusinya sudah sesuai dengan dasar hukum Pasal 106, Ayat 3  Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Isi dalam undang undang laku lintas sebagai dasar hukum tersebut diantaranya pengguna kendaraan harus mrmatuhi lalu lintas,"katanya, Selasa (31/11/2023).

Kapolres mengakui dalam beberapa bulan terkahir ini, laporan dari masyarakat mengenai knalpot bising inii sangat tinggi, dan knalpot bising ini dinilai sangat meresahkan warga.

"Tanpa harus menunggu lama tim jajaran kepolisian khususnya dari sat lantas polres langsung melakukan tinsakan kepada masyarakat pengguna knalpot bising,"jelasnya.

Selain itu menurut Kapolres, pihaknya cukup getol mrlakukan prmbinaan terhadap masyarakat dan jrmput bola dengan sasaran pelajar disetiap sekolah diwilayah hukum Garut.

Foto : Ribuan Knalpot Brong
Foto : Ribuan Knalpot Brong

"Kami cukup masif, selain tindakan juga melakukan sosialisasi pembinaan kepada warga terkait literasi hukum pengguna knalpot brong untuk roda dua,"pungkasnya (*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan