PG Segera Disidangkan sebagai Tersangka Penistaan Agama Islam
PG, tersangka penistaan agama Islam akan segera disidangkan. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut, telah lengkap dan siap untuk dibawa ke pengadilan.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) dinyatakan lengkap. Secara formil dan materiil, atau P-21," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), kata dia, saat ini sedang menyusun dakwaan PG. Yaitu, kemudian untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukan, Tim JPU menunggu penyidik di Bareskrim Polri. Untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti," kata Ketut.
Ketut mengatakan, dari kelengkapan perkara PG, JPU, dari penelitian berkas yang dilakukan, tetap menebalkan sangkaan pasal. Yaitu, Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-undang 9UU) 1/1946 Tentang Aturan Hukum Pidana.
Atau Pasal 156 a ayat (1) KUH Pidana, atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ragam sangkaan tersebut, kata Ketut menerangkan, menyangkut tindak pidana ujaran kebencian. "Atau melakukan perbuatan yang bersifat memusuhi, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ketut.
Sangkaan tersebut, juga terkait dengan perbuatan penyebaran kebohongan, dan penyampaian kabar bohong berdampak pada munculnya keonaran, dan menyulut kebencian. "Serta permusuhan terhadap individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," katanya.(*)