MKMK Majukan Waktu Sidang Tertutup Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memajukan waktu sidang Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Selasa (31/10/2023) petang. Sidang dilakukan secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan sebelumnya dijadwalkan pada Selasa malam.
Anwar tiba di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.10 WIB, Selasa. Ketua MK Periode 2023-2028 ini, menjalani persidangan tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih.
Anwar tampak mengenakan batik berwarna coklat, sempat menjawab pertanyaan awak media terkait laporan yang dilayangkan masyarakat. "Ya, saya 'kan ketua (MK)," kata Anwar kepada wartawan.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menggelar dua sidang pada Selasa. Yaitu, sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023) malam.(*)