Mantan Kades Ditahan Diduga Korupsi Program
Setelah Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, kini mantan Kades Karanggan, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor bernama Adang juga mengalami hal serupa. Adang, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Kades Karanggan periode 2018-2023 itu diduga telah menyelewengkan anggaran SamiSade tahun 2021-2022.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki mengatakan, Adang ditahan oleh Tim Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 Pukul 10:00 WIB.
“Betul (Penetapan tersangka kepada Adang), kemarin oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Marjuki dalam keterangannya yang diterima wartawan, Jumat (20/10/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap Adang dilakukanberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023. Kata Marjuki, tersangka resmi menjadi tahanan Kejari terhitung 19 Oktober 2023 hingga 7 November 2023 dan mendekam di Rutan Polres Bogor.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dengan hasil sehat, serta tahanan sementara dititipkan rutan Polres Bogor selama 20 hari, guna mempermudah pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Karena perbuatannya itu, Adang disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ()