BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kurang dari 24 Jam Polisi Subang Ringkus Penjual Miras Oplosan Maut

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan dua penjual miras oplosan, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, dan 3 orang masih krisis di RSUD Ciereng Kabupaten Subang.

Polisi Subang Tangkap Penjual Miras Oplosan Maut
Polisi Subang Tangkap Penjual Miras Oplosan Maut

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Syaputra mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat pesta miras, pada hari Minggu 29 Oktober 2023.

"Saat itu juga, kami langsung melakukan pengecekan ke RSUD Ciereng, dan benar terdapat 5 orang korban meninggal dunia. Seiring berjalannya waktu, korban meninggal dunia terus bertambah, hingga berjumlah 12 orang, dan 3 orang masih di rawat di RSUD Ciereng," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan dalam di Mapolres Subang, Senin (30/10/2023) petang.

Dikatakan Kapolres, dari hasil keterangan, para korban mengkonsumsi miras oplosan di hajatan pernikahan di kediaman E, di Kampung Cipulus Sagalaherang Kabupaten Subang.

"Dari hasil pengembangan jajaran kami, kami mendatangi lokasi yang diduga menjual miras oplosan yang dikonsumsi para korban, yang berlokasi di kios milik N,"ucap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa drum plastik warna biru yang digunakan mencampur minuman, 1 buah filter penyaring yang digunakan mencampur minuman, 260 buah botol plastik, 1 buah botol kosong bertuliskan Macdonald, 3 jerigen warna biru yang berisikan miras oplosan, 13 dus berbagai berbagai botol miras, 1 buah sodium merek cap 3 T, 15 pak segel minuman, kuku bina energi.

Selain itu juga disita kendaraan yang digunakan tersangka N.

"N melarikan diri, dan berhasil kita amankan di wilayah Bandung Barat," terang Kapolres.

N melarikan diri saat polisi mendatangi kiosnya. N melarikan diri takut diamuk oleh massa yang marah atas peristiwa belasan orang meninggal dunia akibat miras oplosan yang dijualnya.

"Kedua tersangka tersebut, berdasarkan barang bukti yang berhasil kami sita, serta keterangan para saksi yang kami kumpulkan, baik di TKP, maupun kios tempat pengoplosan, sudah cukup kami jadikan sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas Ariek.

Kapolres menambahkan, kedua tersangka di jerat dengan pasal 204 KUH Pidana, dan atau pasal pasal 146 junto pasal 140 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka, kami ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Ariek menyebutkan, data sementara korban meninggal dunia hingga saat ini berjumlah 12 orang, dan yang masih di rawat di RSUD Ciereng Subang berjumlah 3 orang.(*)

Posting Komentar