Kepastian Hukum THK-II, Bupati Garut Bakal Lakukan Validasi
Bupati Garut Rudy Gunawan menyoroti masih banyaknya Tenaga Honorer Katagori -II (THK) di Kabupaten Garut yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal mereka telah mengabdikan diri sejak tahun 2005.
Ia menyampaikan, untuk memastikan kepastian hukum bagi pegawai THK tersebut, mka pihaknya menurut Rudy akan melakukan validasi terhadap 1.544 orang THK-II.
"Nah inilah yang kategori 2 ini kategori 2 itu ada 1.500 tapi kita klarifikasi berapa. Nah ini sebenarnya kita punya kemampuan keuangan daerah dengan efisien yang lain, kita selesaikan mereka supaya ada kepastian hukum," ucap Bupati Garut Jumat kemarin,(27/10/2023).
Meskipun sebagian pegawai merupakan lulusan SMA dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kebijakan terkait hal ini. Terutama bagi mereka yang telah berdedikasi, seperti petugas lingkungan hidup dan sopir sejak tahun 2004.
"Karena mereka sudah bekerja kayak di (petugas) sampah ya, (petugas) sampah itu di (Dinas) LH (atau) Lingkungan Hidup itu 80% yang ini adalah non SLTA malah, mereka sudah bekerja di mobil-mobil itu sejak 2004, 2.000 gitu, mereka yang supir," katanya.
Bupati Garut juga mengakui bahwa kebijakan ini mengancam beberapa pegawai yang bukan lulusan sarjana. Oleh karena itu, apel ini merupakan forum untuk menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat di Jakarta.
"Makanya saya apelkan ini, nanti Pak Wakil dan Pak Sekda akan ke Jakarta ya, melakukan langkah-langkah regulasinya bagaimana," lanjutnya.
Rudy Gunawan berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait status THK-II. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengalokasikan dana dari Kementerian Keuangan sebesar 65 miliar untuk memperbaiki sistem honor bagi THK-II, sehingga mereka mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Dengan alokasi dana tersebut, Rudy Gunawan memperkirakan besaran honor THK-II akan mencapai Rp.3,7 juta per bulan, dengan total 13 bulan dalam setahun. Dengan tambahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penghasilan mereka diharapkan dapat mencapai Rp.4,3 juta per orang, meningkat sekitar Rp.200 ribu dari sebelumnya.
"Kita ada _earmark_ 65 miliar tahun depan, (honor perbulannya) 3,7 (untuk totalnya) kali orang kali 13 bulan, jadi dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu (bisa sampai) Rp.4,3 (juta/orang), nggak (sama) beda Rp.200 ribu lah," tandasnya.(*)