BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Insiden Pasar Kutabumi, TW Mangkir Panggilan Polisi

Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang diduga aktor intelektual insiden penyerangan terhadap pegadang Pasar Kutabumi. Namun, menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Setiono pada pemanggilan pertama itu mereka mangkir.

Kombes Pol Sigit Dani Setiono 

"Sementara penyidikan terus berjalan dan untuk tiga tersangka pengeroyokan sudah lengkap berkasnya. Untuk aktor intelektual sedang kita sidik," kata Sigit, Selasa (3/10/2023).

Sigit mengaku, untuk dugaan aktor intelektual telah dilayangka  pemanggilan pertama. Namun, tidak dipenuhi karena TW dan Direksi Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang mengaku sakit.

"Panggilan pertama tidak dipenuhi karena TW dan kawan-kawan sakit. Kemungkinan nanti akan dilayangkan pemanggilan kedua," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan ada tidaknya aktor intelektual bagaimana keterangan saksi-saksi. Keterangan itu akan dikumpulkan menjadi sebuah fakta.

"Jadi ada atau tidaknya aktor intekektual itu bagaimana keterangan saksi-saksi. Nanti kita kumpulkan menjadi sebuah fakta," ucapnya, menjelaskan.

Sementara, TW saat dikonfirmasi terkait mangkir dari pemanggilan polisi, enggan memberikan komentar. "Saya baru mendingan," ujarnya, singkat.

Kemudian, Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, AA mengaku tidak mengetahui adanya surat panggilan dari Kepolisian. "Hari ini saya di Balaraja, nggak tahu ada panggilan dari polisi," katanya.

Dia mengaku, hari ini Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, FD sedang sakit. "Kemungkinan surat panggilan polisi ditujukannya kepada Bu Dirut (Finny Dewiyanti)," ujar AA.

Disinggung apakah Perumda Niaga Kerta Raharja menyiapkan kuasa hukum? AA mengaku, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Tidak, kami tidak menyiapkan pengacara karena kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya, memgakhiri.

Kabar awal, Aktor intelektual penyerangan, peganiayaan dan penjarahan oleh ratusan preman berseragam Ormas kepada Pedagang Pasar Kutabumi, Tangerang masih bebas. Hingga kini belum tersentuh hukum. 

Polisi baru melimpahkan berkas tahap I tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Kalau bicara mengarah dan tidak (aktor intelektual, Red) itu bagaimana keterangan saksi-saksi yang bisa kami kumpulkan menjadi sebuah fakta. Jadi masih kami dalami," ujar Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Selasa (3/10/2023).

Kendati demikian, sambung Arief, pihaknya telah melimpahkan tiga orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal itu melengkapi berkas tahap I dengan sangkaan Pasal 170 KHUP terlebih dahulu.

"Pelimpahan berkas tahap I ini agar menjadi bahan penelitian dan penelaahan dari berkas kami. Kemudian 4 orang lainnya yang diamankan bersama tiga tersangka masih berstatus sebagai saksi," ucapnya.

Arief membeberkan, tiga tersangka itu berinisal H (35), C (27) dan T (25). Ada yang berperan memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang dalam peristiwa penyerangan Pasar Kutabumi.

"Para tersangka itu masing-masing berinisial H yang berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan. Kemudian C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," katanya, menjelaskan.

Arief juga mengatakan, pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Provokasi. Akan tetapi, hal tersebut masih melakukan penyidikan mendalam kepada saksi, petunjuk dan keterangan di lapangan.

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," ucapnya.

Diketahui, ratusan preman berseragam Ormas diduga disewa oleh Perumda Niaga Kerta Raharja, Kabupaten Tangerang. Mereka menyerbu pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis pada Minggu (24/9/2023) petang.

Tidak hanya menganiaya para pedagang, mereka juga merusak los/kios, menjarah dagangan dan uang para pedagang. Serta mrnculik dan menyekap beberapa pedagang.(*)

Posting Komentar