Breaking News
---

Febri Diansyah Bantah Hilangkan Barbuk Korupsi di Kementan

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah adanya upaya menghilangkan barang bukti (barbuk). Khusuanya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Febri Diansyah Bantah Hilangkan Barbuk Korupsi di Kementan

Dia mengatakan, baru mengetahui soal isu penghilangan barang bukti tersebut melalui pemberitaan media massa. Hal itu disampaikan Febri saat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada. Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," kata Febri.

Selain itu Febri juga tidak mengetahui alasan KPK memanggil dirinya lantaran belum menerima surat panggilan sebagai saksi. Dia berharap kehadirannya hari ini dapat menjelaskan maksud dari pemanggilan KPK.

"Maka kami datang ke KPK hari ini meskipun surat panggilan resmi itu pun belum kami terima. Sehingga tidak mengetahui terkait apa pemanggilan di KPK, tapi dalam proses di penyidikan artinya tentu nanti harapannya bisa terjelaskan terkait apa," kata Febri, menjelaskan.

KPK diketahui memanggil Febri Diansyah dan dua orang lainnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Dua saksi lainnya yaitu mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap tiga saksi ini sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. "Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan