Arif Tegaskan Perlu Edukasi untuk Cegah Perkawinan Dini
Kembali Polres Karawang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah perkawinan anak atau dini yang kerap menimbulkan persoalan lain.(15/10/23).
Misalnya gangguan pertumbuhan (stunting) pada anak-anak dan tingginya angka perceraian.
Menurut Ipda Arif KBO Sat Bimas Polres Karawang, upaya pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab semua, baik pemerintah, keluarga, maupun masyarakat.
"Butuh kolaborasi dan komitmen seluruh unsur bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Kamaruddin. Ditambahkannya bahwa perkawinan anak bukan hanya menjadi keprihatinan di Indonesia, tetapi juga dunia. Sehingga, untuk mencetak generasi berkualitas di masa mendatang, perlu dipersiapkan keluarga yang matang dan siap. Baik secara ekonomi, sosial, emosi, maupun spiritual.
Arif sebutkan, pernikahan yang berlangsung pada usia 16 hingga 18 itu masih sangat rentan. "Karena itu, masyarakat perlu diedukasi agar anak-anak menjadi matang secara usia," ujarnya.
Arif tegaskan, pemerintah sudah terus berupaya maksimal untuk mencegah perkawinan anak. Di antaranya dengan menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan,tandasnya.(*)