Anggota DPR/DPRD Diminta Jangan Kampanye Selama Reses
Senin, Oktober 02, 2023
Bawaslu RI menegaskan, masa reses atau kunjungan kerja (kunker) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tidak dijadikan ajang kampanye. Masa reses dan kunker harus dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Terlebih, aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Diatur, bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa, hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye. Terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata Puadi, Senin (2/10/2023).
Puadi menegaskan, ASN memiliki tugas memfasilitasi reses tersebut. Seluruh wakil rakyat tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ucap kandidat Doktoral Universitas Nasional itu.
Lanjutnya, Puadi menuturkan, ASN harus mampu menciptakan suasana Pemilu 2024 yang kondusif. Kondusifitas itu diciptakan dari netralnya para ASN.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan. Cenderung menguntungkan atau merugikan,” ujar Puadi.(*)