Breaking News
---

247 Desa di Karawang Perkuat Kapasitas Kelembagaan Desa Melalui P3PD

Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD) sasar 1.577 Desa dari 6 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Program yang dibiayai 'World Bank' itu, hadirkan 200 pemateri untuk 200 kelas di Jawa Barat dengan rincian total jumlah peserta 6.308 lintas angkatan selama September - Oktober ini. 

Foto : Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Aparatur Pemerintah Desa P3PD di Bandung Angkatan 3

Sementara, peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua PKK hingga ketua BPD yang asal Kabupaten Karawang dan di gawangi Dirjen Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, sebanyak 247 Desa. 

"Beruntunglah Kabupaten Karawang yang tersohor kota pangkal perjuangan ini, sebanyak 247 desanya menjadi bagian dari pelatihan program P3PD ini. Karena, dari 1.577 Desa itu, ada juga dari Bogor, Purwakarta, Sumedang, Sukabumi dan Cianjur, " Kata Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Dr Dicky Saromi, Minggu (1/10/2023) di Hotel Grand Pasundan Bandung. 

Dasar di gelarnya kegiatan ini, sambungnya adalah amanat Presiden yang menyatakan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran/desa. Tak hanya itu, desa diakuinya memang corong pembangunan negara, sebagaimana ungkapan Presiden Soekarno bahwa ketika dirinya mendengar kalimat "Merdeka Pak, Merdeka Pak, Merdeka Pak" yang di ucap anak-anak desa, maka dirinya tidak sedang melihat anak desa, tapi 'Melihat Indonesia". Begitupun Wakil Presiden Pertama Indonesia Muhammad Hatta yang menyatakan bahwa Indonesia Bersinar bukan dari terangnya lampu-lampu di Jakarta, tetapi Indonesia bersinar adalah dari lilin-lilin desa, " Ungkapnya.

Dicky menyebut, dulu sejak lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, mulailah Dana Desa di guyurkan bagi desa pada tahun 2015 diangkat Rp20 Triliyun, dan hingga 2023 ini dialokasikan pemerintah pusat sudah diangka Rp70 triliun. Bahkan, sejak 2015-2023, kenaikannya mencapai Rp538,65 Triliun. Begitupun dana Pemprov Jawa Barat yang ikut serta membantu pembangunan fisik dan non fisik bagi 5.000 desa lebih se Jawa Barat yang kami alokasikan Rp3,5 Triliun setiap tahun, tujuannya adalah agar desa menjadi mandiri dan semakin maju, artinya Desa kedepan tak lagi melulu mengandalkan banyak anggaran dari transfer pusat, karena mereka sudah mampu meningkatkan PADes nya. 

"Desa regulasinya sudah di buat, yaitu UI Desa Nomor 6 Tahun 2014, sebelum itu di luncurkan dulu Desa belum diakui dalam level otonomi daerah, tapi sekarang sejak lahirnya aturan itu, maka lahir pula kementrian desa. Jadi Desa bukan lagi entitas, tapi sudah jadi otonomi sesungguhnya yang memiliki UU dan peraturan, sehingga regulasi ini  menuntut desa-desa semamin berkreativitas dengan segudang potensi dan terus berkelanjutan bangun progres pengembangan Dana Desanya, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan