GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Waspada Penyakit Ispa Serang Warga Karawang, Kemenkes Telah Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Bagi Kesehatan

Waspada Penyakit Ispa Serang Warga Karawang, Kemenkes Telah Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi Bagi Kesehatan

Daftar Isi
×

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, seiring memburuknya kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Karawang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus ISPA.

Foto ilustrasi : Pasein ISPA

“Polusi udah (berkaitan dengan ISPA) pasti sangat berpengaruh dan data kita juga menunjukkan ISPA-nya naik terus,” ujar Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Maria Endang Sumiwi saat di Karawang dikutip Selasa, 5 September 2023.

Pihaknya menyebutkan, di tahun 2023 ini kasus ISPA wilayah Jabodetabek tercatat bisa mencapai 200 ribu per bulan.

“Seperti yang kita tahu di wilayah Jabodetabek terjadi peningkatan masalah polusi udara. Seiring dengan itu, data kami dari surveilans penyakit menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek,” terangnya.

“Per bulan, rata-rata di atas 200 ribu kasus ISPA,” sambung dia.

Maria menjelaskan, ada 3 sumber utama yang menjadi penyebab buruknya kualitas udara akhir-akhir ini, yaitu; kendaraan (mengurangi uji emisi), pembakaran karbon baik dari perusahaan maupun konstruksi dan debu.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat khususnya di wilayah yang terpapar polusi udara untuk mulai bersepeda agar mengurangi mobilitas kendaraan (berasap) dan mengurangi karbon.

“Kemarin pak Menkes sudah presentasi di depan presiden. Jadi, lebih baik pakai sepeda untuk mengurangi karbon,” jelasnya.

Padat saat ini pihak Kementerian Kesehatan akan fokus mengupayakan untuk mengatasi dampak kesehatan yang timbul pada masyarakat karena tingginya polusi udara di daerah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena udara yang tidak sehat berkontribusi pada munculnya penyakit pernapasan, untuk itu Kemenkes telah menyiapkan 740 fasilitas kesehatan yang dapat menangani masyarakat apabila terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat udara yang tidak sehat.

Hal tersebut terungkap saat Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, pada Rabu (30/8). Dalam paparan Menkes tertuang bahwa fasilitas kesehatan yang disiapkan terdiri dari 674 Puskesmas di Jabodetabek, 66 rumah sakit Jabodetabek dan Rumah Sakit Persahabatan sebagai Pusat Respirasi Nasional.

''Kita sudah meminta organisasi profesi dan kolegium dokter spesialis paru untuk mendidik dokter-dokter Puskesmas agar paham tentang penyakit paru karena kalau ISPA bisa ditangani di Puskesmas dan kita pastikan alat-alatnya juga ada. Kalau masuk kasus pneumonia itu harus ke rumah sakit, itu harus di rontgen, itu juga kita pastikan seluruh rumah sakit Jabodetabek bisa,'' ujar Menkes.

Dari 674 Puskesmas yang disiapkan untuk menangani masyarakat yang terdampak polusi udara, tersebar ke beberapa Kabupaten/Kota yakni DKI Jakarta 333, Kabupaten Tangerang 44, Kota Tangerang 39, Kota Depok 38, Kota Bogor 25, Kabupaten Bogor 101, Kota Bekasi 48, Kabupaten Bekasi 46. Selain menyiapkan fasilitas kesehatan, Kemenkes juga aktif melakukan kegiatan upaya promotif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tanda-tanda gejala terinfeksi penyakit ISPA. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara buruk.

''Kita berikan rekomendasi, pakai masker apa yang bisa menyaring PM 2,5 (standar kualitas polusi udara secara umum) karena ini yang paling kecil, kalau di luar bisa pakai masker KF 94 atau KN 95 tapi kalau di ruangan sebaiknya pakai air purifier untuk membersihkan debu dari luar,'' imbuh Menkes.

Kemenkes pada Senin 28 Agustus 2023 lalu telah memulai kampanye gerakan 6M 1S sebagai upaya pencegahan dari dampak polusi udara. Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/

tempat umum di saat polusi udara tinggi.

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

Bahkan, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan. Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.


Melalui SE, Kementerian kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan. Mengingat polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi sehingga penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk masyarakat.

Upaya tersebut antara lain:

Pertama mengedukasi Masyarakat melalui kampanye di berbagai media terkait dampak polusi udara terhadap Kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka Panjang).

Penyakit akut diantaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan ASMA dan PPOK, peningkatan serangan jantung, resiko keracunan gas toksik. Sedangkan penyakit kronis diantaranya hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, Risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting.

Kedua, mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal terdapat peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.

Ketiga, mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi. Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Keempat, menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya dalam penanganan keluhan/gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

Kelima, mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan Protokol Kesehatan 6M + 1S, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid (penyakit penyerta), dan lanjut usia.

Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara khususnya PM2,5.

Ketujuh, melaksanakan pemantauan kualitas udara serta pencegahan dan pengendalian peningkatan kasus yang ditemukan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal P2P melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Direktorat Penyehatan Lingkungan (e-mail: subditputk2020@gmail.com ) serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.(red)

0Komentar