Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan panti asuhan yang ternyata ilegal tersebut dikelola oleh Zamaneuli bersama istrinya. Total ada 26 yang diasuh pelaku. "Di antaranya empat orang masih bayi atau balita dan yang lainnya sekolah. Ada yang SMP, sebagian kecil juga masih SD," jelas Kapolrestabes.
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen. Terutama yang bayi menangis, setelah itu di-upload di media sosial khususnya TikTok. Itu ada akunnya, dari situ pelaku meminta semacam donasi. Donasi ini berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia tapi ada dari luar negeri," tutupnya.
Saat ini, dari 26 anak yang berada di panti, 20 di antaranya dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Kemudian dua anak dikembalikan orang tuanya dan empat anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.Kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)