BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengawasan Netralitas ASN di Media Sosial Harus Ketat

Keberpihakkan ASN sebagai peserta Pemilu di media sosial harus lebih diawasi, dan juga diperketat. Hal itu disampaikan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, Iip Ilham Firman.

Foto ilustrasi

"ASN jangan sampai merasa aktivitas di media sosialnya tidak diperhatikan. Apalagi tidak terpantau oleh Bawaslu atau KASN," katanya, Jumat (29/09/23).

Iip mengatakan pengawasan yang dilakukan berupa persoalan berupa aktivitas berpolitik praktis ASN di sosial media. Seperti melalui postingan, share berita politik, keberpihakan, bahkan like, dan komen postingan menjadi satu dari jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN. 

Jika hal tersebut keluar dari pengawasan atau terjadi di media sosial, terdapat beberapa sanksi yang akan diterima ASN. Salah satunya berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang akan diberikan pada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. 

"Intinya, sangat berbahaya bagi ASN. Karena jika sudah melakukan disiplin tingkat sedang atau berat itu menjadi rekam jejak tercantum selamanya dalam CV mereka," kata Iip, menjelaskan.

Ia juga menambahkan bahwa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat dapat berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun. Serta penurunan pangkat selama setahun, hingga dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Oleh karena itu, Iip berpesan kepada para ASN untuk sebaiknya tetap bekerja secara profesional. Selanjutnya berhati-hati, dan keberpihakan di sosial media harus dihentikan.

"Oleh karena itu kita harus hati-hati, dan kembali keberpihakan di sosmed tadi harus dihentikan. Karena pengawasan semakin ketat dan larangan-larangan juga semakin banyak," ujar Iip. (*)

Posting Komentar