Pemerintah Tindaklanjuti Penggunaan Rindam untuk Rehabilitasi Narkoba
Pemerintah segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, akan menyusun standar terkait hal itu.
"Jadi di dalam Inpres Nomor 20/2020 memang sudah ada instruksi presiden. Terutama kepada menko PMK untuk menyusun standar," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mengatakan nantinya standar itu akan menjadi landasan di semua lembaga pemerintah maupun swasta terkait layanan rehabilitasi narkoba. Dengan demikian pusat rehabilitasi narkoba harus mengikuti standar setara nasional.
"Semua lembaga baik itu pemerintah dan swasta yang memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba harus mengikuti standar SSNI itu. Sudah kita susun, jadi memang tidak boleh sembarangan nanti," ujar Muhadjir.
Menko PMK menjelaskan, nantinya dalam standar itu akan ada regulasi mengenai penanganan rehabilitasi. Baik itu penanganan untuk rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
"Rehab medis untuk mereka yang mengalami adiktif terhadap narkoba harus mematuhi prosedur yang sudah diatur melalui SSNI itu. Tidak boleh di luar itu, kalau di luar itu dan ada malpraktik, ya dia akan kena tanggung jawab," ucap Muhadjir, menegaskan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menerima usulan mengenai penggunaan Rindam sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Hal itu disampaikan Jokowi dalam ratas penanganan dan pemberantasan narkoba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Yang berkaitan dengan rehabilitasi pada pelaku karena di lapas juga belum. Kemarin ada usulan dari Pangdam untuk bisa dilakukan di Rindam, di setiap Kodam," kata Presiden.
Kepala Negara juga mengetahui banyak oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dan meminta oknum aparat terlibat tersebut diberi tindakan hukum yang tegas pula.
"Ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka," ucap Presiden. Selain itu, berkaitan dengan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, Presiden menyampaikan sudah ada usulan.
Presiden mengatakan, setiap Rindam memiliki kapasitas sekitar 300 hingga 500 orang. "Bisa direhab di situ, tapi ini nanti kita bicarakan juga masalah anggarannya seperti apa," ujar Presiden.