GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Minta Keadilan, Mantan Karyawan Perusahaan Pupuk Dituding Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta

Minta Keadilan, Mantan Karyawan Perusahaan Pupuk Dituding Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta

Daftar Isi
×

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, nampaknya pribahasa itu cocok disematkan pada Sumini (56) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. (9/9/23).

Foto ilustrasi

Pengabdiannya selama bekerja sebagai pegawai koperasi di sebuah perusahaan pupuk berakhir pahit.

Menjelang akhir masa pensiunnnya, ia harus rela gajinya dipotong, pesangon ditahan serta sertfiikat rumah disita.

Sumini bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1996, hingga akhirnya Sumini dipercaya sebagai Kabid Keuangan koperasi.

Namun petaka datang di 2016, beberapa pengurus baru koperasi mencurigai laporan keuangan pengurus lama.

Dari laporan tim audit internal, disebut ada transaksi janggal sebesar Rp 600 juta yang mengarah ke Sumini.

Padahal laporan keuangan yang ia buat sudah jelas tertera dari mana dan ke mana uang itu peruntukannya.

“Pengurus baru memaksa saya menandatangani pernyataan bahwa saya menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 600 juta. Jika tidak saya terancam dilaporkan ke polisi,” ujar Sumini, Sabtu, 9 September 2023.

“Padahal saya sudah beberapa kali meminta hasil tim audit seperti apa, tapi tidak pernah dikasih,” sambung dia.

mantan Karyawan pupuk di Karawang

Alhasil dia diminta menjaminkan dua sertifikat tanah dan gajinya dipotong Rp 3 juta sejak tahun 2018. Hingga ia pensiun di akhir 2022 kemarin, uang pesangonnya sebesar Rp 147 juta pun ikut ditahan.

Tak tahan terus didzolimi, Sumini akhirnya mengadu ke kantor Iwan Supriadi & Partners di Galuh Mas Karawang.

Kemudian ia didampingi kuasa hukum melaporkan kasus itu ke kantor polisi pada Senin, 4 September 2023.

Kuasa hukum Sumini, Regi Julian menyebut pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap pihak koperasi.

Tetapi pihak koperasi hanya membalas dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani Sumini.

“Jika betul bersalah seharusnya pihak koperasi memberikan hasil audit kepada klien kami. Karena uang Rp 600 juta itu memang tertuju kepada yang berhak. Malah pihak koperasi menantang dengan membuktikan perkara ini di meja hijau,” paparnya.

Maka itu, pihak kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak Sumini yang telah disita untuk dikembalikan. “Kita ada bukti-buktinya, kita akan perjuangkan hak klien kami ini,” tutupnya. (***)

0Komentar