KPK Tahan Eks Dirut BUMD PT SMS Perseroda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM, mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda (Sriwijaya Mandiri Sumsel) periode 2019 - 2021. Terkait kasus perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, SM dilakukan penahanan pertama. Yakni selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM untuk 20 hari pertama. Terhitung 21 September 2023 - 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/9/2023).
Alex menjelaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, SM sering membuat dokumen keuangan fiktif. "Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan dokumen invoice (tagihan) fiktif," ucap Alex, menjelaskan.
Bahkan, kata Alex, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening bank. Salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
KPK menduga SM mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 Miliar. Perbuatan SM tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)