Ini Penjelasan Kepala BKPSDM, Perihal Aturan ASN Tak Boleh Like' Comment Akun Medsos Caleg-Capres
Pemerintah mengeluarkan aturan perihal Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, media sosial calon presiden-wakil presiden, termasuk calon anggota legislatif menjelang Pemilu 2024. Pemkot Solo akan menegakkan dan menjalankan aturan tersebut, bahkan meminta netizen turut mengawasi netralitas ASN.(26/9/23).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan, ASN sendiri pegawai yang penuh dengan aturan. Perihal aturan netralitas ASN, menurut Dwi bukan hal yang baru, bahkan selalu mengemuka ketika menjelang pemilu.
"Harusnya teman-teman (ASN) tau, karena kita udah pakai edaran dan permasalahan ini tidak hanya pemilu saat ini, tapi udah sering diingat," jelasnya Senin kemarin(25/9/2023).
Dikatakan Dwi, bahwa ASN boleh mendukung partai politik tertentu, bahkan calon pemimpin sekalipun. Namun dukungan itu hanya boleh disampaikan saat di TPS (tempat pemungutan suara) dan yang diperbolehkan mengetahui hanyalah ASN itu sendiri.
"Kemudian netralitas ASN ada hal-hal yang menunjukkan dukungan, tindakan mengarah kepada dukungan, tidak boleh terungkap di area publik, karena dukungan itu hanya boleh diketahui dirinya sendiri. Tidak boleh didokumentasikan tidak boleh divisualisasikan. Sehingga dalam like comment, share apapun itu, parpol caleg, calon presiden, calon kepala daerah itu dilarang. Ketentuannya seperti itu," jelas dia.
Bahkan aturan ASN harus netral itu tidak hanya saat mengenakan seragam atau jam kerja saja. Selama 24 jam penuh, dukungan ucapan, tulisan atau sikap itu tetap harus dijaga.
"Aturan ASN dalam bentuk ucapan, tindakan tulisan mengikat kepada ASN tidak terbatas waktu jam kerja. Prinsipnya 24 jam menjadi tanggung jawab PNS," tandasnya.
Perihal pengawasan aturan ASN netral di media sosial Pemkot Solo melibatkan masyarakat. Pihak BKPSDM meminta masyarakat melaporkan ASN, bila terindikasi mendukung salah satu calon kontestan pemilu.
"Pemantauan itu dari laporan. Yang jelas preventif sudah disampaikan larangan, ASN terikat aturan, ucapan, tulisan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara perorangan. Kalau ada kejadian nanti bentuknya laporan aduan, kalau administratif ke kita (BKPSDM), tapi kalau pelanggaran pidana ke Bawaslu," beber Dwi Ariyatno.
Perihal sanksi, Dwi mengatakan semua berdasarkan tingkatan sesuai pelanggaran yang dilakukan ASN. Namun sebelum menjatuhkan sanksi pihaknya akan melakukan klarifikasi sampai mencari bukti pendukung.
"Tergantung apa yang dilakukan dan itu perlu diklarifikasi, karena posisi saat ini akun dunia maya tidak semua dipegang setiap personil. Pembuktian ada klarifikasi apakah betul melakukan itu apa tidak, karena apa saja yang dilakukan di dunia maya belum tentu dilakukan personil itu sendiri," kata dia.
"Kalau sanksi paling rendah seperti coment, like, ada teguran, peringatan, dan surat pernyataan, sampai penurunan pangkat. Kemudian pelanggaran sedang dan berat kalau terlibat menjadi bagian dari Parpol keanggotaan dan pengurusan bisa sampai pemecatan," ujar dia.
Aduan atau laporan pelanggaran ASN yang tidak netral dapat disampaikan melalui ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta). Selain itu juga dapat disampaikan kepada medos resmi Pemkot Solo.
"Biasanya aduan ULAS, itu kan sikap ASN tidak hanya pada saat ada kegiatan politik, faktanya kita sering dapat laporan dari masyarakat melakukan ASN tidak sesuai aturan. SOP kita berjalan, kalau ada aduan ya proses. Tapi yang laporan saat agenda politik itu jarang, hampir tidak pernah mendapatkan laporan," pungkas Dwi Ariyatno. (*)