HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Karawang Memburu " Bos Besar " Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatisari


Foto : Polisi Karawang saat memberikan keterangan ke awak media

AS (42) asal warga Karawang dan IS (35) asal warga Purwakarta terpaksa harus diringkus oleh jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang. Keduanya ditangkap karena telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM Bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasinya pada saat membeli Solar subsidi disalah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy yang didampingi Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawatie dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang, IPTU Kadek Diva saat menampilkan para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang disertai dengan satu unit kendaraan jenis truck colt-diesel pada saat menggelar konferensi persnya di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8) pagi.

Dikatakan pria yang akrab disapa Tomy ini mengungkapkan, bahwa awal mulanya pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.

"Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin," jelas Tomy.
Foto : Dua Pelaku sedang digiring ketahanan polres Karawang

Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, Tomy menyebut bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (42) asal warga Curug Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan IS (35) yang merupakan seorang warga asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.


"Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dana terhadap bisnis ilegal pada BBM jenis Solar bersubsidi ini," ujarnya.

Lanjut Tomy menyebutkan, bahwa para pelaku ini telah memodifikasi isi kontainer atau truk boksnya tersebut dengan menyimpan tangki besar yang telah dimodifikasinya agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar.

"Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kapasitas tangki yang telah dimodifikasi pelaku ini disembunyikan di dalam truk boksnya agar kapasitas tangkinya itu bisa memuat atau menampung BBM jenis Solar bersubsidi hingga lebih kurang sampai sekira 5 ton atau 5.000 liter," kata Tomy.

Dari penyalahgunaan ini, kata dia, kerugian yang telah dialami oleh negara ini ditaksir mencapai Rp 60 juta dalam satu kali kegiatan (penyalahgunaan) dan para pelaku sudah memperoleh keuntungan Rp 120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Foto : polisi tunjukan barang bukti
"Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu," jelas dia lagi.

Tomy menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Untuk adanya dugaan keterlibatan dari pihak SPBU atau tidak, kami masih menyelidikinya guna mendalami kasus ini yang di mana apakah ada pelaku lain atau tidaknya ya. Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar. "Barangbukti yang kita amankan itu ialah satu unit truk cold-diesel warna kuning dengan kapasitas muatan mencapai sekira 4 hingga 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi," tutupnya.(gj/red).
Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space